Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman terdakwa suap Jaksa Urip Tri Gunawan, Arthalyta Suryani alias Ayin dari lima tahun penjara menjadi empat tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya di tingkat kasasi, Ayin divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Anggota majelis hakim permohonan Peninjauan Kembali (PK) Ayin, Krisna Harahap, di Jakarta, Selasa, membenarkan putusan yang mengurangi hukuman Ayin tersebut.

"MA dalam sidang, memutuskan menurunkan hukuman Artalyta Suryani alias Ayin dari lima tahun menjadi empat tahun enam bulan," katanya.

Hal tersebut merupakan putusan majelis hakim PK yang dipimpin Djoko Sarwoko dengan hakim anggota, yakni, Hatta Ali, Krisna Harahap, Imam Haryadi dan Sophian M.

Dalam putusan tersebut salah seorang majelis hakim memiliki dissenting opinion (pendapat berbeda) yakni Krisna Harahap.

Krisna Harahap menyatakan dasar dissenting opinion, yakni, seharusnya permohonan PK yang diajukan oleh Artalyta Suryani melalui kuasanya itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHAP. "Namun dinyatakan tidak dapat diterima oleh MA," katanya.

Dijelaskan, terpidana Artalyta dalam pengajuan Permohonan Kembali (PK) tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Pasal 263 ayat (1), Pasal 265 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP yang mengharuskan kehadiran terpidana atau ahli warisnya untuk kemudian menandatangani berita acara pemeriksaan di Pengadilan Negeri.

Khusus di dalam perkara-perkara Tipikor, ketentuan ini menurut dia, penting untuk secara konsisten dilaksanakan oleh MA agar tidak disalahgunakan oleh terpidana yang seharusnya memenuhi eksekusi hukuman karena putusan pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tetap.

"Menyimpang dari ketentuan KUHAP itu, seperti yang sering terjadi di MA, permohonan PK melalui kuasa tanpa kehadiran Terpidana yang harus menandatangani berita acara pemeriksaan," katanya.

"Itu sering disalahgunakan untuk bersembunyi di luar negeri yang tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan RI," katanya.

Ia menambahkan dari tempat persembunyiannya mereka mengajukan PK.(R021/A024)


Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010