"Kita sedang mendalami laporan kekayaan sekitar 4.500 pegawai di Ditjen Pajak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa.
Johan menjelaskan, ribuan pegawai wajib lapor kekayaan itu terdiri dari penyidik pajak dan pejabat struktural.
Menurut Johan, proses pemeriksaan kekayaan itu adalah prosedur standar dan biasa dilakukan oleh KPK terhadap setiap laporan kekayaan penyelenggara negara.
Rencananya, KPK juga akan bekerjasama dengan Kementerian Keuangan untuk memeriksa kekayaan para pegawai pajak yang sebelumnya tidak masuk dalam kategori wajib lapor.
Johan menjelaskan, perluasan kategori wajib lapor di Ditjen Pajak itu berdasar keputusan menteri keuangan.
Dengan perluasan itu, KPK memperkirakan akan menangani laporan kekayaan sekira 10 ribu pegawai pajak.
"Tapi yang penambahan itu belum kita tangani. Untuk sementara kita tangani yang 4.500 orang dulu," kata Johan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, M. Jasin mengatakan, jumlah wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Direktorat Jenderal Pajak adalah 4.670 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 4.465 orang sudah melapor. Hal itu berarti sebanyak 205 orang di instansi itu belum memenuhi kewajiban mereka sebagai penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan.
(T.F008/Z003/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010