Jakarta, 6/4 (ANTARA) - Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 144/KMK.01/UP.92/2010 tanggal 5 April 2010, Sdr. Gayus Halomoan P Tambunan (NIP 060099782) Penata Muda (III/a) Pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Hukuman disiplin tersebut diberikan terkait dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai hal ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Humas,Kementerian Keuangan
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010