Hidayat menilai alasan Presiden Macron bahwa kartun yang menistakan Nabi Muhammad sebagai bentuk kebebasan berekspresi tidak tepat.
"Semestinya Macron mementingkan kemaslahatan umum dengan mengikuti keputusan Peradilan HAM Eropa, pada 25/10/2018, yang menetapkan bahwa penistaan Agama dan tokoh Agama bukan bentuk kebebasan berbicara dan berekspresi," kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan keputusan peradilan HAM itu keluar terkait kasus Nyonya E.S yang dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan di Austria karena Nyonya E.S berulangkali menista Nabi Muhammad dengan penyebutan pedofilia.
Kasus itu menurut dia, oleh yang bersangkutan dibawa ke Pengadilan HAM Eropa, tetapi permohonannya ditolak dengan penegasan bahwa penistaan kepada Nabi Muhamamd SAW bukan bagian dari kebebasan berekspresi.
"Dalam putusannya, Pengadilan HAM Eropa menyebutkan bahwa Nabi Muhammad adalah pedofilia merupakan pernyataan yang telah melampaui batas yang diizinkan dari kebebasan berekspresi," ujarnya.
Presiden Macron, kata Hidayat perlu merujuk kepada kasus Soile Lautsi vs peradilan Italia, pada kasus tersebut, Nyonya Lautsi keberatan dengan adanya crucifix (patung salib katolik) dipasang di sekolah umum di Italia.
Permohonan itu menurut dia ditolak Pengadilan HAM Eropa karena patung salib itu bukan hanya sebagai simbol agama, tetapi juga warisan budaya barat Italia.
"Berdasarkan putusan Pengadilan HAM Eropa dalam kasus-kasus tersebut, seharusnya tidak perlu ada perdebatan antara hubungan kebebasan berekspresi dan penistaan terhadap agama/tokoh agama," katanya.
HNW mengatakan menghormati agama/tokoh agama dari masing-masing pihak, justru akan jadi koreksi terhadap radikalisme dan ekstremisme, dan akan menghadirkan toleransi di tengah masyarakat plural.
Menurut dia, Prancis sebagai negara hukum, seharusnya Presiden Macron menghormati dan mengambil kebijakan sesuai dengan putusan Pengadilan HAM Eropa.
"Apabila Macron melaksanakan ketentuan-ketentuan dari Pengadilan HAM Eropa, berlaku adil dan konsisten, maka secara nyata telah menguatkan harmoni antar-warga dan antar-umat beragama di Perancis yang bisa berdampak global sehingga tidak akan ada reaksi negatif dari individu maupun komunitas umat beragama Islam," katanya.
Dia menegaskan bahwa penghinaan agama/tokoh agama bukan jenis kebebasan berbicara/bereskpresi, namun pelanggaran HAM, sebagaimana disebutkan dalam Resolusi Dewan HAM PBB di Jenewa Swiss pada 26/3/2009, dan hal serupa juga diputuskan oleh Pengadilan HAM Eropa.
Namun HNW juga mengutuk keras segala bentuk ekstremisme dan radikalisme dan menolak kekerasan atau kejahatan hingga pembunuhan atau tindakan kriminal terhadap perempuan Muslimah, yang terjadi akibat peristiwa itu.
Dia berharap semua pihak dapat menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, akal sehat, berbasiskan keadilan hukum dengan merujuk pada ketentuan Dewan HAM PBB maupun Peradilan HAM Eropa, dengan menghindari segala bentuk tindakan rasial, kriminal maupun konfrontasi kekerasan yang bisa berdampak kontraproduktif dalam skala yang lebih luas/besar.
Baca juga: Prancis tak berencana boikot balik produk Turki
Baca juga: Arab Saudi kecam kartun yang menghina Nabi Muhammad
Baca juga: Basarah kritik keras Presiden Prancis bela penerbitan kartun nabi
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020