Agus menyatakan, sudah beberapa kali mengadukan persoalan salah tangkap terhadap warga Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang itu kepada Kapolres Lahat AKBP Iwan Yusuf Chairudin, namun tidak ditanggapi.
"Sebelumnya kami sudah mengecek ke lapangan serta mencari saksi-saksi, ternyata benar klien kami, Yon, tidak terlibat sama sekali dalam kasus tersebut. Ada beberapa poin sudah kami ajukan dalam gugatan yang baru didaftarkan, dan semuanya jelas sudah merugikan klien kami," katanya lagi.
Akibat salah tangkap itu, Markian telah dirugikan, baik karena tidak bisa mencari pekerjaan maupun nama baiknya sehingga menuntut kerugian kepada polisi Rp1,5 miliar, kata Agus.
Dia menegaskan korban yang saat ini di tahan Polres Lahat adalah warga biasa yang berprofesi pekerja swasta, dan alamatnya jelas, bukan pelarian seperti yang dituduhkan polisi.
Pada 23 Februari 2010, pemohon gugatan itu ditangkap oleh Polres Lahat dengan tuduhan telah mencuri dengan kekerasan secara bersama-sama, namun korban langsung ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya pada 24 Februari
Agus menilai, tindakan Polres itu sewenang-wenang, sangat subjektif dan keliru.
Penangkapan itu, menurutnya, hanya berdasarkan pada keterangan sesaat dan cenderung mengada-ada dari seseorang yang bermasalah, yaitu seorang tersangka yang sudah dibekuk sebelumnya dalam kasus ini.
"Ketika dipertemukan, semua pihak yang diduga berhubungan dan saling kenal ini malah tidak saling mengenal salam sekali," ungkap Agus.
Sementara itu Kapolres Lahat AKBP Iwan Yusuf Chairudin menyatakan tidak akan menghalangi setiap proses hukum dan siap menjalani proses persidangan.
"Sebelumnya, kami sempat ditemui penasehat hukumnya, bahkan jika memang sudah didaftarkan ke pengadilan, kita lihat saja nantinya, serta hasilnya benar atau tidaknya dia melakukan semua itu," kata Iwan. (*)
U005*B014/B013/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010