Bengkalis (ANTARA News) - Dua ABK (anak buah kapal-red), Sn dan Su, tersangka penyelundupan kayu di Bengkalis, Riau, terjerat Undang - Undang (UU) 41 tahun 1999, tentang kehutanan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Kabupaten Bengkalis, AKBP Marudut Hutabarat, kepada ANTARA, Senin, mengungkap hal itu terkait tangkapan Satuan Polisi Air (Satpolair) terhadap dua ABK yang diduga telah melanggar izin dokumen dan kelengkapan kayu olahan alias ilegal.

"Di dalam UU ini dijelaskan, Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, ancaman hukuman sama," sebut Kapolres membacakan isi kitab UU tersebut.

Sebelumnya, di tempat terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Polair, AKP Wilson Batubara, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterimanya dari sejumlah warga yang berada tidak jauh dari lokasi tempat diangkutnya kayu jenis broti dan papan berdiameter 25 centimeter dengan panjang 4 - 6 meter tersebut.

Dijelaskan Wilson, Kayu ilegal tersebut diangkut menggunakan kapal tanpa nama. Dan berhasil diamankan petugas, Minggu (4/4/10), sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah perairan Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. (FZR/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010