Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memeriksa Kepala Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, Sudarto Radyosuwarno, terkait kasus dugaan suap yang melibatkan hakim Ibrahim.

Sudarto menjalani pemeriksaan hampir selama sepuluh jam, sejak pukul 10.00 WIB di gedung KPK, Jakarta. Ketika meninggalkan gedung KPK, Sudarto tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.

Dia bahkan tidak bersedia untuk sekedar menjawab materi pemeriksaan yang dia jalani.

"No comment, no comment," katanya sambil bergegas memasuki mobil bernomor polisi B 1472 VQ yang akan membawanya meninggalkan gedung KPK.

Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan, Sudarto diperiksa dalam kasus dugaan suap yang melibatkan hakim Ibrahim dan seorang pengacara, Adner Sirait.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Johan ketika dikonfirmasi.

Namun, Johan pun juga tidak bersedia memberikan penjelasan lebih rinci tentang materi pemeriksaan terhadap Sudarto.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan seorang hakim, Ibrahim dan seorang pengacara Adner Sirait sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Ibahim diduga menerima suap sebesar Rp300 juta dari Adner terkait kasus yang bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta.

(F008/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010