Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan status jaksa yang menangani perkara pegawai Ditjen Pajak, Gagus HP Tambunan, masih sebagai terlapor.

"Jaksa penanganan perkara Gayus (jaksa peneliti), sebagai terlapor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Kejagung berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap jaksa peneliti yang menangani perkara Gayus HP Tambunan.

Kapuspenkum menyebutkan pemeriksaan terhadap jaksa perkara Gayus, terkait dari hasil kerja tim eksaminasi perkara tersebut.

Dikatakan, hasil kerja itu mengenai bahan perkara yang disidangkan hingga Gayus HP divonis bebas.

"Kemudian ketidakcermatan yang ditemukan dalam perkara yang ditemukan oleh tim eksaminasi adalah tidak ditindaklanjuti kenapa perkara yang berbau korupsi ini tidak dimintakan kepada penyidik," katanya.

Selain itu, kata dia, mengenai dakwaan yang dikenakan terhadap Gayus hanya dakwaan alternatif, yakni, pencucian uang dan penggelapan.

"Inilah (dakwaan alternatif) dikatakan tidak cermat. Kalau ada kepentingan siapa yang bertanggungjawab nanti," katanya.

Ia menyebutkan tim pemeriksa dari Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) berusaha semaksimal mungkin segera ambil kesimpulan.

"Kalau besok pagi ada perkembangan baru kami sampaikan kepada media," katanya.

(T.R021/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010