Tangerang (ANTARA News) - Ratusan pengemudi angkutan kota (angkot) dari berbagai jurusan, memblokir jalan Raya Serang, yang merupakan jalan nasional menuju Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Aksi para supir angkot itu membuat banyak penumpang telantar.
Sejumlah supir angkot yang ditemui Senin mengatakan, mereka memblokir jalan menuntut agar angkot liar yang beroperasi di Tangerang segera ditertibkan.
"Tujuan kami memblokir adalah supaya Pemkab Tangerang tidak sembarangan mengeluarkan trayek pada pemilik angkot tertentu," kata seorang sopir yang mengaku bernama Sulaeman (39).
Dia mengatakan, selain memblokir jalan, pengemudi lainnya mencegat penumpang yang berada dalam angkutan umum supaya turun.
Pendapat senada juga dikemukakan sopir lainnya yang mengikuti aksi memblokir jalan itu seperti Asman (40), Bisri (42), Masud (35) dan Karman (43).
Pemblokiran digelar di Jalan Raya Serang KM 14,02 Desa Kadu Jaya Kecamatan Cikupa yang lokasinya di bawah jalan tol Bitung.
Sedangkan pengemudi itu sengaja berkumpul di bawah jembatan layang, mereka bergabung dengan sopir lainnya yang berasal dari 11 trayek berbagai jurusan seperti Tigaraksa, Cimone, Jatiuwung maupun Balaraja.
Namun pengemudi yang memblokir jalan itu diantaranya supir angkot bernomor G-03, A-07, T-03, R-06, A-03, A-07, A-06, G-07, R-08, dan R-15 berbagai jurusan yang melintasi jalan nasional itu.
Ketika pengemudi memblokir jalan itu, maka kemacetan tidak dapat dihindari, sehingga petugas kepolisian dan dibantu aparat Dinas Perhubungan setempat kewalahan untuk mengatasinya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pengemudi Angkutan Umum (SPAU) Kabupaten Tangerang, Saiful Milah, mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya agar Pemkab Tangerang menertibkan angkot yang beroperasi tanpa trayek.
Menurut dia, pihaknya ingin bertemu Kepala Bidang Angkutan Umum dan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Asmuni, yang dianggap sebagai petugas yang bertanggung jawab masalah trayek.
Dia mengatakan, Pemkab Tangerang dituding membiarkan angkutan karyawan yang tidak mengantongi trayek termasuk kendaraan "omprengan" maka menyebabkan supir angkot resmi kehilangan pendapatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tangerang, H. Hermansyah mengatakan, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban Asmuni terkait adanya informasi dari pengemudi tentang adanya trayek kendaraan yang diberikan kepada pemilik kendaraan tertentu.
"Hal ini merupakan masukan dan kami akan telusuri dan bila memang menyimpang dari prosedur pengurusan trayek, maka petugas itu diberikan sanksi," kata Hermansyah.
(U.A047/E001/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010