Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklarifikasi pemberitaan mengenai pemberian 15 unit sepeda lipat dari CEO Damn! I Love Indonesia Daniel Mananta dan Direktur Utama PT Roda Maju Bahagia Hendra yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo.
"Mas Daniel dan mas Hendra datang ke Kantor Staf Presiden (KSP) menyerahkan sepeda sebanyak 15 unit kepada KSP, sekali lagi kepada KSP, tidak ada sama sekali ke Pak Jokowi, Pak Jokowi kaget karena tidak mengerti urusannya seperti ini. Sekali lagi sepeda itu untuk Kantor Staf Presiden bukan untuk Pak Jokowi," kata Moeldoko dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK imbau pelaporan penerimaan gratifikasi sepeda lipat Presiden
Baca juga: KSP segera laporkan pemberian sepeda lipat ke KPK
Sebelumnya pada Senin (26/10), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda dari "presenter" Daniel Mananta dan produsen sepeda element Hendra.
Ke-15 unit sepeda lipat tipe ecosmo 10 Sp Damn yang dibuat khusus untuk memperingati hari Sumpah Pemuda itu awalnya disebut akan diberikan bagi Presiden Jokowi.
"Kami apresiasi ke Mas Daniel dan mas Hendra atas kepeduliannya dan lebih penting lagi sepeda itu bukan untuk kantor KSP, enggak, karena lokasi KSP cukup berjalan kaki cukup saja tapi sepeda ini akan diberikan ke anak-anak di daerah-daerah untuk anak-anak muda kita karena halaman KSP juga tidak cukup untuk bersepeda," ungkap Moeldoko.
Moeldoko menyampaikan hal ini setelah muncul imbauan KPK agar pihak Istana melaporkan penerimaan sepeda lipat tersebut ke Direktorat Gratifikasi KPK bila sepeda itu memang ditujukan untuk Presiden Jokowi.
"Saya sudah konsultasi ke Pak Syarif Hidayat Direktur Gratifikasi KPK, ini bagaimana Pak, jangan sampai salah, petunjuk beliau pemberian untuk lembaga bukan gratifikasi tapi kalau ditujukan ke Moeldoko atau nama tertentu harus segera dilaporkan sebagai gratifikasi, kami juga tidak mau berbuat salah," tambah Moeldoko.
Menurut Moeldoko, KSP selama ini selalu berusaha untuk bekerja transparan.
"Nanti tetap saja akan kami laporkan ke KPK. Kami, KSP, sudah terima sepeda sekian, tapi akan kita berikan ke daerah misalnya ke Jawa Barat untuk sosialisasi 3 M protokol kesehatan, supaya masalah ini 'clear'," ungkap Moeldoko.
Moeldoko juga pun mengaku senang dengan produk sepeda lipat tersebut karena merupakan produk dalam negeri dan merasa berkewajiban untuk memperkenalkan produk-produk dalam negeri.
"Pertanyaannya apakah Pak Moel jadi marketing? Tidak sama sekali, tapi posisi kami adalah untuk memberikan motivasi untuk mencintai produk dalam negeri," kata Moedoko.
Baca juga: Anak bangsa buat sepeda edisi khusus Sumpah Pemuda untuk Presiden
Baca juga: Jenis sepeda apa yang paling dicari di Indonesia selama pandemi?
Menurut penjelasan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lain kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Mereka yang terbukti menerima gratifikasi dan tidak melaporkannya ke KPK paling lambat 30 hari setelah penerimaan gratifikasi tersebut terancam dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020