tidak berarti berhenti tapi sebaliknya harus meningkatkan kewaspadaan
Gresik, Jatim (ANTARA) - Kabupaten Gresik, Jawa Timur memasuki zona kuning penyebaran COVID-19 berdasarkan data terkini, karena adanya peningkatan pasien sembuh secara terus menerus dan menurunnya jumlah pasien positif secara berkala di wilayah setempat.
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto di Gresik, Rabu mengatakan capaian zona kuning tidak mungkin bisa diraih sendiri tanpa bantuan pihak lain.
"Oleh karena itu, kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Ibu Gubernur dan Satgas COVID-19 Jawa Timur, Forkopimda, perusahaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, RS Negeri dan swasta, tenaga kesehatan yang telah bekerja sama dalam penanganan COVID-19 ini," kata Sambari, kepada wartawan.
Baca juga: Pemkab Gresik terima bantuan masker dari perusahaan asal Malaysia
Sambari meminta, meski telah memasuki zona kuning masyarakat tetap Disiplin Peningkatan Penegakan Protokol Kesehatan (DP3K) sesuai dengan Perbub 20 tahun 2020, yang meliputi beberapa aspek.
"Capaian zona kuning ini tidak berarti berhenti tapi sebaliknya harus meningkatkan kewaspadaan terhadap perilaku kesehatan masyarakat. Kami tidak ingin seperti daerah lain yang sudah posisi zona kuning tapi kembali ke oranye bahkan menjadi merah lagi," katanya.
Ia juga menekankan DP3K wajib di semua aspeknya, meliputi tempat kerja, tempat ibadah serta tempat umum seperti pasat mall, warung kafe dan tempat pendidikan.
Terkait jam malam, Sambari akan tetap memberlakukan, yakni melakukan mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB, dan melarang hiburan malam beroperasi di kafe maupun rumah makan.
"Kami juga akan menggelar kegiatan gabungan rutin antara Satgas COVID-19 dan TNI/ POLRI dengan sasaran pengguna jalan, pasar, hotel, perusahaan, mall, pelabuhan, terminal, tempat ibadah, pondok pesantren, obyek wisata dan lain-lain," katanya.
Baca juga: Gubernur Jatim serahkan bantuan ventilator untuk 17 RS di tiga daerah
Selain itu, Pemkab Gresik akan memberlakukan aturan bagi tamu kota lain yang berkunjung ke Kabupaten Gresik wajib membawa hasil rapid test non reaktif atau hasil tes usap negatif.
"Jika tidak membawa harus ditolak ke sini," katanya.
Sementara itu, data terkini kesembuhan pasien COVID-19 di Gresik mencapai 3.209 orang, dari total 3.576 orang terkonfirmasi positif, sehingga sisanya yang menjalani perawatan dan isolasi mandiri mencapai 142 orang, serta 225 orang meninggal dunia.
Baca juga: RSUD: 20 ibu hamil di Gresik terkonfirmasi positif COVID-19
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020