Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supanji berjanji bahwa paling lambat, Kamis, 8 April 2010, pihaknya mengumumkan nama-nama jaksa akan dijatuhi sanksi bersalah karena menuntut hukuman rendah dalam perkara pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Banten.

Menurut Hendarman sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, jumlah jaksa diperiksa terlibat dalam perkara tersebut mencapai lima sampai sepuluh orang.

"Yang terlibat di situ kan banyak. Peneliti ada empat atau lima sampai ke kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi di Banten, kemudian kepala seksinya, jaksa sidang, ini kan banyak. Siapa yang terlibat di situ semuanya, derajat-derajat kesalahannya mungkin bisa berbeda," tuturnya.

Hendarman mengatakan sanksi dijatuhkan kepada jaksa-jaksa diduga bersalah tersebut tentu akan berbeda tergantung tingkat kesalahannya.

"Bisa sampai copot jabatan sampai hukuman dari ringan, sedang, dan berat. Kalau hanya ikut-ikutan ya ringan, kalau yang disuruh ya sedang, kalau yang nyuruh berat," ujarnya.

Jaksa Agung mengaku memang terdapat keanehan dan ketidaktertiban dalam penanganan perkara penggelapan pajak senilai Rp360 juta itu hingga menghasilkan tuntutan hukuman rendah terhadap Gayus Tambunan.

"Saya katakan ada keanehan-keanehan. Sekarang ini mulai memeriksa jaksa-jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara yang tidak tertib itu," katanya.

Hendarman membantah tudingan bahwa Kejaksaan Agung terlalu lambat memproses jaksa-jaksa diduga bersalah dalam kasus itu.

Menurut dia, Kejaksaan Agung hanya ingin berhati-hati memeriksa para jaksa itu hingga teliti diketahui perannya serta jenis sanksi dijatuhkan kepada masing-masing orang.

"Saya ini kan katanya lamban, sebetulnya saya ini cepat tapi pasti. Jaksa Agung kan tidak boleh salah. Lebih bagus kita teliti secara menyeluruh. Ini masalah hukum, tidak boleh keliru," demikian Hendarman.(D013/E001)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010