Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, pemeriksaan terhadap jaksa yang terkait dugaan merekayasa kasus Gayus Tambunan, menunggu alat bukti yang cukup.

"Kalau ada alat buktinya baru kita periksa (jaksa)," kata Edward usai serah terima jabatan Kapolda di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Senin.

Pernyataan Edward itu menjawab pertanyaan wartawan terkait rencana pemeriksaan jaksa yang diduga menerima aliran dana untuk merekayasa kasus korupsi, pencucian uang dan penggelapan pajak dengan tersangka Gayus Tambunan.

Namun demikian, Edward mengungkapkan, hingga saat ini penyidik Mabes Polri maupun tim independen belum menemukan bukti dugaan jaksa menerima aliran dana dari Gayus untuk merekayasa kasusnya.

Edward juga menyebutkan tim jaksa peneliti maupun jaksa yang menangani berkas kasus kasus masih menjalani pemeriksaan internal di Kejaksaan Agung.

Jenderal polisi bintang dua itu menambahkan sejauh ini penyidik dan tim independen menetapkan tujuh tersangka yang terkait rekayasa kasus Gayus maupun menerima aliran dana.

Ketujuh tersangka itu yakni Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Ani Kosasih, Kompol Arafat, AKP SS, Lambertus dan Alif Kuncoro.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menangani kasus Gayus terkait dengan kepemilikan dana rekening mencurigakan sebesar Rp25 miliar, namun jaksa peneliti diduga merekayasa berkas dan menghilangkan dua pasal terhadap dakwaan kasus Gayus, yakni pencucian uang dan korupsi.

Sejumlah jaksa yang menjalani pemeriksaan internal, antara lain Cyrus Sinaga, Fadhil Regal, Eka Kurnia Sari, Ika Safitri, Nazran Azis, Irfan Jaya Azis, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Suyono.
(T014/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010