Bandung (ANTARA) - Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menyebut penetapan tersangka kepada Bahar Smith kali ini soal kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi daring.
"Jadi, itu dia menganiaya sopir Grab karena istrinya itu pulang terlalu malam," kata Erdi di Bandung, Rabu.
Baca juga: Polda Jawa Barat kembali tetapkan Bahar Smith tersangka penganiayaan
Setelah itu, Bahar diduga langsung menganiaya sopir taksi daring yang menjadi korban. Dari peristiwa itu, korban yang berinisial A melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
Erdi mengatakan bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk pemeriksaan Bahar dalam kasus tersebut.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu saat ini memang sedang menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur terkait dengan kasus penganiayaan sebelumnya terhadap dua remaja di Bogor.
"Sementara sekarang 'kan masih di Gunung Sindur," kata Erdi.
Baca juga: PTUN Bandung kabulkan gugatan asimilasi Bahar Smith
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020