Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menilai lebih tepat tindakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi diambil pihak yang tak sepakat dengan Undang-undang Omnibus Law.

Taufik Basari dalam rilisnya di Jakarta, Rabu menilai aksi massa menolak Undang-Undang Omnibus Law patut diapresiasi karena itu hak warga negara. Tapi, akan lebih baik mengajukan uji materi ke MK kalau tidak sepakat dengan Omnibus Law.

Baca juga: Menaker sebut UU Cipta Kerja pintu masuk pembangunan ketenagakerjaan

Baca juga: Sri Mulyani: UU Cipta Kerja perkuat pondasi ekonomi Indonesia

Taufik Basari mengatakan saat ini ada perbedaan pandangan di masyarakat terkait UU Omnibus Law. Setiap pandangan merasa paling benar.

Untuk menyelesaikan masalah perbedaan pandangan tersebut, MK adalah lembaga peradilan yang paling berwenang.

"‎Memang terhadap perbedaan pandangan yang ada tentu harus diselesaikan oleh pihak yang paling berwenang untuk menentukan keputusan yakni dalam hal ini MK," kata dia.

Ketua DPP Partai NasDem itu pun mengingatkan unjuk rasa di tengah pandemi COVID-19 sangat berisiko terjadinya lonjakan kasus penularan. Sehingga hal ini mesti diperhatikan oleh para mahasiswa.‎

"Saya memahami dan menghargai sikap dan penolakan teman-teman ini, ini adalah bagian dari demokrasi. Tapi karena saat ini sedang masa pandemi maka kita tetap harus menjaga agar tidak ada penyebaran terhadap COVID-19 ini," katanya.

Pria yang akrab disapa Tobas itu menambahkan ada banyak cara yang bisa dilakukan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya seperti dengan mimbar akademi dan melakukan dialog dengan banyak pihak.‎

"Oleh karena itu alternatif penyampaian pendapat untuk mencari penyelesaian dari masalah tetap harus dipertimbangkan sebagai jalur-jalur yang bisa ditempuh selain melakukan demonstrasi. Ada baiknya mempertimbangkan saluran lain untuk kita mencegah penyebaran COVID-19," ucapnya.

Baca juga: Sebanyak 34 pedemo UU Cipta Kerja di Jakarta reaktif

Baca juga: Soal omnibus law, Menkopolhukam: Penyerapan aspirasi sudah berjalan

Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan sebanyak 123 mahasiswa dinyatakan positif COVID-19 setelah unjuk rasa menolak UU Omnibus Law, beberapa waktu lalu. Hal itu mencerminkan risiko tinggi penularan COVID-19 saat unjuk rasa.

"Karena di saat kita berkumpul dalam kondisi berdekatan, potensi penyebaran akan ada. Ini yang harus kita pikirkan bersama tanpa mengurangi rasa hormat kepada pendapat-pendapat dari teman-teman‎," katanya.

‎Sehingga, menurut dia lebih baik mahasiswa melakukan dialog-dialog saja meminta kepada pemerintah membuka ruang komunikasi terkait UU Omnibus Law.

Menurut Tobas penolakan UU Omnibus Law ini terjadi karena tersumbatnya saluran komunikasi, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi secara utuh.

‎"Karena itu kita harus perbaiki dengan dialog seluas-luasnya. Apa yang menjadi masalah, ada salah pemahaman bisa diselesaikan dengan dialog," ujarnya.‎

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020