Semarang (ANTARA News) - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) menilai Kejaksaan Tinggi Jateng tidak konsisten dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Bank BNI 46 di Jalan dr. Cipto No.128 Semarang.
"Penilaian ini muncul terkait rencana pihak Kejati Jateng menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut," kata Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah, Eko Haryanto, di Semarang, Minggu.
Ia menjelaskan, penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi tidak hanya pada pengungkapan suatu kasus tersebut ke masyarakat, melainkan pada konsistensi dan keseriusan aparat penegak hukum yang menangani.
"Dalam penyidikan suatu kasus korupsi yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah, bahkan miliaran rupiah diperlukan keseriusan penegak hukum yang menangani kasus tersebut agar dapat selesai dengan tuntas," ujarnya.
Eko mengungkapkan, pihaknya kecewa dengan rencana Kejati Jateng berencana mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurut dia, kekecewaan pihaknya disebabkan karena pada awal pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan Bank BNI 46 ini pihak Kejati Jateng sangat antusias dengan mengekspos di berbagai media massa, namun akhirnya justru berencana menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, terkait dengan rencana penghentian penyidikan kasus tersebut, Kepala Kejati Jateng, Salman Maryadi, menegaskan dari hasil pemeriksaan di lapangan yang dilakukan tim ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tidak ditemukan adanya penyimpangan besaran teknis (bestek) dalam proses pembangunan gedung yang saat ini telah dihentikan.
"Karena tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam pembangunan gedung tersebut maka proses penyidikan pada kasus dugaan korupsi ini akan dihentikan," katanya.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya akan meminta hasil pemeriksaan yang lebih rinci lagi sebagai pertimbangan dalam mengeluarkan SP3.
Salman menambahkan, yang terpenting dalam penyidikan suatu kasus dugaan korupsi adalah pengembalian atau penyelamatan uang negara.
Pembangunan gedung Bank BNI 46 yang beralamat di Jalan dr. Cipto Nomor 128 Semarang dihentikan sejak tanggal 23 November 2006 karena telah terjadi retak rambut pada beberapa balok dan penurunan hingga 18,7 centimeter pada bangunan berlantai enam tersebut.
Selain itu, pada April 2008 bangunan gedung mengalami penurunan hingga 30 centimeter yang disertai lepasnya kaitan struktur kolom dan retak pada seluruh bagian gedung.
Proyek pembangunan Bank BNI 46 dibiayai anggaran dari BNI 46 Pusat sebesar Rp23 miliar dan dalam proyek ini PT Hutama Karya bertindak selaku kontraktor pelaksana pekerjaan proyek dengan nilai kontrak Rp21,950 miliar.
Sedangkan PT Wastu Adi Olah Rupa bertindak sebagai konsultan perencana dan PT Pola Dwipa sebagai konsultan pengawas, dengan masing-masing kontrak senilai Rp754 juta dan Rp290 juta.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah yang telah melakukan audit proyek tersebut menemukan adanya kerugian sebesar Rp15,5 miliar.
(U.KR-WSN/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010