Siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FKI-1 mempertanyakan janji atau pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji sekitar Oktober 2008 yang pernah menyatakan bahwa penanganan jaksa kasus dana Bank Indonesia (BI) akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika terkait adanya tindak pidana.
Koordinator Komunikasi DPP FKI-1 Edy Suwardi mengatakan, hal itu karena dalam persidangan terdakwa kasus korupsi Anthony Zeidra Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan adanya uang yang mengalir ke sejumlah jaksa di Kejagung untuk bantuan hukum terhadap pejabat BI.
"Apa bukti janji atau pernyataan Kejagung itu. Apakah benar sudah dikirimkan ke KPK nama oknum Jaksa tersebut dan bila sudah dikirimkan, apa KPK sudah selesai melakukan penyidikan dan apa hasilnya," katanya.
Menurut dia, bila penanganan terhadap oknum Jaksa itu belum dituntaskan oleh KPK akan terus menjadi pertanyaan masyarakat karena secara gamblang dalam persidangan Anthony Zeidra Abidin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa tahun lalu disebutkan ada uang yang mengalir ke Kejagung untuk bantuan hukum terhadap pejabat BI.
Sebaliknya, lanjut dia, bila KPK belum selesai mengusutunya secara tuntas, Jaksa Agung sebaiknya segera menonaktifkan oknum jaksa tersebut dari tugas-tugasnya agar tidak mengganggu pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.
Karena, kata Edy, biasanya oknum penyidik dari Kejaksaan yang tersangkut dugaan sebuah kasus kalau masih belum dinonaktifkan dan masih menangani perkara lain, dikhawatirkan akan bertindak arogan dan merasa menjadi "anak emas" Kejagung karena masih diberi jabatan strategis.
Ia menambahkan, jika ada oknum Jaksa yang "sedang bermasalah" kemudian menangani suatu kasus, kemungkinan besar tidak berhasil atau akan dikalahkan di tingkat kasasi dan peninjauan kembali, karena sang oknum Jaksa itu tidak merasa memiliki beban dan tanggung jawab seperti menerima sanksi apapun dari institusinya.
Karena itu, Edy Suwardi mengingatkan Jaksa Agung untuk segera mengambil tindakan seperti menonaktifkan jaksa yang diduga tersangkut aliran dana BI itu, sebelum citra institusi kejaksaan semakin terpuruk di mata masyarakat.
(Tz.A041/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010