Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya tidak melakukan razia di suatu lokasi tertentu (stasioner) selama Operasi Zebra Jaya 2020 yang dilaksanakan 14 hari.

Cara bertindak Kepolisian lebih mengedepankan pencegahan dan edukasi agar masyarakat tertib berlalu lintas.

"Karena Operasi Zebra Jaya 2020 ini kita laksanakan dalam masa pandemi COVID-19, maka persentase penegakan hukum itu sangat kecil," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo di sela-sela kegiatan Operasi Zebra Jaya di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Rabu.

Menurut Sambodo, razia ditiadakan untuk menghindari terjadinya kerumunan. Karena itu, petugas melaksanakan operasi secara "hunting"
(berburu), mendatangi titik tertentu lalu melakukan operasi pada jam-jam tertentu.

Persentase penindakan hanya sebesar 20 persen, sisanya 40 persen preventif (pencegahan) dan 40 preemtif (imbauan).

Kondisi ini berbeda dengan Operasi Zebra di tahun sebelumnya saat polisi melakukan penegakan hukum atau penindakan dengan tilang dan razia dimana-mana.

"Upaya preemtif-preventif itu berupa edukasi, sosialisasi, imbauan maupun teguran simpatik, yang memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk," kata Sambodo.

Baca juga: Angka teguran hari pertama Operasi Zebra 2020 meningkat
Baca juga: Polda Metro kerahkan 749 personel hadapi libur panjang

Upaya pencegahan dan imbauan dalam Operasi Zebra ini bertujuan agar masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan.

"Itulah sebabnya kenapa Operasi Zebra pagi ini kita laksanakan di Tugu Senayan dengan kegiatan pembagian masker, dan brosur untuk selalu menjaga protokol kesehatan," kata Sambodo.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2020 mulai 26 Oktober 20202 hingga 8 November 2020.

Ada lima jenis pelanggaran yang menjadi fokus dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2020. Yakni melawan arus lalu lintas, pelanggaran stopline, kendaraan roda dua yang tidak helm, penggunaan strobo/rotator dan kendaraan melintas di bahu jalan (tol).

Fokus Operasi Zebra Jaya 2020 adalah menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan mengedepankan edukasi dan pencegahan.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020