Cilacap, 4/4 (ANTARA) - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengimbau masyarakat untuk tidak bingung terhadap fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid.

"Fatwa-fatwa itu kan tidak mengikat. Menurut saya, kalau yang setuju fatwa, silakan diamalkan tetapi jika tidak setuju, ya tinggalkan, masyarakat jangan bingung," katanya kepada wartawan di Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu.

Menurut dia, semua yang ada dalam kehidupan ini tidak selalu dapat didekati dengan fatwa karena ada juga yang tidak bisa dengan fatwa.

Ia mengatakan, ulama bertanggung jawab memberikan pandangan keagamaan kalau umat memintanya.

"Banyak umat yang bertanya berbagai persoalan, seperti bunga bank," katanya.

Terkait hal itu, ulama yang tergabung dalam Majelis Tarjih dan Tajdid merasa bertanggung jawab dan mengeluarkan fatwa tersebut dengan sungguh-sunguh dan mempertanggungjawabkannya dunia dan akhirat.

Kendati fatwa tidak mengikat, dia mengharapkan, hal itu tidak memunculkan sikap seolah-olah ulama tidak boleh berfatwa karena sangat berbahaya bagi masyarakat.

"Perlu saya sampaikan, produk Majelis Tarjih ada tiga, yakni wacana, fatwa, dan putusan," katanya.

Menurut dia, putusan harus dibahas serta diselesaikan di musyawarah nasional dan hasilnya harus disampaikan kepada PP Muhammadiyah untuk diberlakukan.

Terkait adanya fatwa haram bunga bank, dia mengatakan, warga Muhammadiyah memiliki tanggung jawab organisasi untuk mengamalkannya meskipun masih terbuka pemikiran pribadi yang berbeda.

"Asalkan pikiran pribadi ini jangan disebarluaskan di lingkungan organisasi. Saya pribadi walaupun setuju atau tidak setuju, karena kawan-kawan Majelis Tarjih sudah berpendapat, saya pribadi menghargai," katanya.(ANT/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010