Garut (ANTARA News) - Aliran kelompok Darul Islam Fillah di kabupaten Garut, Jawa Barat, yang dipimpin Sensen Komara, dinilai sebagian pihak sebagai ajaran yang sesat dan menyesatkan.

"Aliran tersebut, memenuhi unsur sepuluh kriteria ajaran sesat yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga secara yuridis formal berdasarkan ketentuan hukum melanggar Perpres No.1/1965 jo psl. 156.a KUHP tentang penyalahgunaan dan atau penodaan terhadap agama dan perbuatan makar," kata Ketua Lembaga Pengkajian, Penegakan dan Penerapan Syariat Islam (LP3SI) kabupaten setempat, Drs H. Jusef Djuanda, SH saat ditemui di sekretariatnya, Minggu.

Jusef mengatakan LP3SI telah menggelar Musyawarah dengan unsur Muspida dan para ulama dan hasilnya telah disosialisasikan pada Majelis Ta`lim Al Hasan di kampung Babakan Cipari desa Sukalaksana kecamatan Pangatikan, yang merupakan basis Darul Islam Fillah.

LP3SI bersama Muspida memberikan waktu selama tujuh hari terhitung sejak 3 April 2009, agar kelompok Darul Islam Fillah bisa menentukan sikap dengan dua pilihan, yakni kembali ke jalan yang benar atau tetap bersikeras mempertahankan ajarannya.

"Jika tetap mempertahankan ajarannya, maka dengan sangat terpaksa akan dituntaskan pengusutannya melalui jalur hukum," kata Jusef.

Dia mengatakan kelompok Darul Islam Fillah mengganti ucapan shahadat dengan ungkapan akhir "Drs Sensen Komara Rasullullah," selain tidak mewajibkan shalat lima waktu, jika shalat kiblatnya ke arah timur atau bukan ke barat.

Kelompok itu juga mengajak "mubahalal" (sumpah serapah) dengan materi ungkapan yang tidak Islami,kata Jusef.

Dua tokoh n Darul Islam Fillah NII, Endi Rustandi sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) serta Deden Rahayu, ST sebagai Mensekneg, telah divonis Pengadilan Negeri Garut masing-masing 3,5 tahun penjara.

Bahkan, dugaan penodaan agama yang dilakukan Darul Islam Fillah di kecamatan Balubur Limbangan, berkas pengusutannya telah dilimpahkan dari Polwil Priangan ke Polres Garut, yang dipastikan tuntas bulan ini.

Di kecamatan Pakenjeng, sekitar Februari lalu tiga pentolannya masing-masing Wawan Setiawan, Abdul Rosyid serta Wowo Wahyudin dinyatakan bersalah dan telah divonis Pengadilan Negeri masing-masing dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

"Darul Islam Fillah, juga tidak ada hubungannya dengan Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia (DI/TII) pimpinan Rd. Kartosuwirjo, karena pada 1962 Imam kartosuwirjo mengeluarkan perintah hentikan tembak-menembak, selamatkan umat, kembali ke pangkuan ibu pertiwi serta lanjutkan perjuangan fillah," ungkap Jusef Djuanda.
(KR-HT/Y003)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010