"Tidak ada lonjakan permintaan atau penjualan normal, dan setiap hari rata-rata laku 10 buah helm, dan tidak semua helm yang laku berlabel SNI," kata penjual helm di kawasan Kotabaru, Kota Yogyakarta, Agus Sulistiono, Minggu.
Menurut dia, pembeli helm SNI biasanya anak muda, karena helm berstandar nasional tersebut model dan warnanya menarik selera mereka.
Harga helm SNI lebih mahal dari helm bukan SNI yang dihargai Rp30.000 sampai Rp50.000.
"Jika membeli helm SNI, harganya antara Rp75.000 hingga Rp250.000," kata Agus yang telah berjualan helm selama empat tahun.
Ia mengatakan kualitas helm SNI jauh lebih baik dibandingkan helm tidak berlabel SNI. Selain warna dan modelnya lebih beragam, helm SNI tidak mudah pecah apabila terjatuh, dan warna catnya tidak mudah pudar dan rusak.
Seorang pembeli helm, Giyarto (50) mengatakan lebih memilih membeli helm tidak berlabel SNI karena harganya relatif murah.
"Yang penting bentuknya sudah standar. Saya kira kalau ada razia yang dilakukan polisi, petugas tidak akan melihat apakah helm yang dipakai sudah SNI atau belum," katanya.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas menyatakan, pengendara dan pembonceng sepeda motor harus mengenakan helm SNI, dan akan dikenai denda Rp250.000 apabila kedapatan tidak mengenakan helm SNI. (*)
E013/M008/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010