Bengkulu (ANTARA News) - Polres Rejang Lebong berhasil menemukan sembilan batang ganja hidup setinggi 30 cm dalam kebun masyarakat di Dataran Sindang Kelingi dan langsung disita di Mapolres Rejang Lebong dan menangkap pemilik kebun Ir (38), kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Y Suyetmo, Minggu.

Tanaman ganja itu ditemukan setelah polisi mendapatkan daun ganja basah dalam saku Jo, tersangka curanmor, saat tertangkap polisi beberapa hari lalu. Dari keterangan Jo, polisi langsung menyelidiki lebih jauh kasus itu.

Dengan berjalan kaki di jalan setapak ke kebun milik Ir, polisi berhasil menemukan sembilan batang pohon ganja siap panen yang langsung dibawa bersama pmiliknya ke Polres Rejang Lebong.

Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang sangat potensial menjadi tempat menanam ganja, disamping lokasinya berbukit-bukit juga sulit dijangkau orang.

Selama 2010 sudah beberapa kali polisi Kabupaten Kepahiang menemukan pohon ganja di kebun masyarakat, kadangkala pemiliknya kabur.(*)

Z005/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010