Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan banding atas putusan terhadap terdakwa Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat nonaktif Muzni Zakaria.
Baca juga: Resmi ditahan KPK Bupati Solok Selatan ucapkan terimakasih
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu (21/10) telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Muzni terkait perkara suap proyek Masjid Agung dan Jembatan Ambayan, Solok Selatan.
"JPU KPK, Senin (26/10) telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan terdakwa Muzni Zakaria," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ali menyatakan alasan banding tersebut karena putusan terhadap Muzni itu belum memenuhi rasa keadilan masyarakat terkait dengan tidak dipertimbangkannya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Muzni terbukti bersalah melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta Muzni divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp3,375 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Muzni menjadi terdakwa atas kasus dugaan suap yang diterima dari seorang pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar yang sebelumnya juga telah divonis 2,5 tahun penjara.
Muzni diduga telah menerima uang sebesar Rp25 juta, kemudian uang Rp100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp50 juta, dan terakhir Rp3,2 miliar sehingga totalnya Rp3,375 miliar atau setidak-tidaknya pada jumlah itu.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan tersangka korupsi proyek Solok Selatan
Baca juga: KPK tahan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria
Baca juga: KPK rampungkan penyidikan tersangka korupsi proyek Solok Selatan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020