rambut asli pelaku dari pantauan CCTV saat peristiwa terjadi cukup panjang

Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menyebut JD alias Shark (22)
pelaku penganiayaan dan pembunuhan WN Nigeria Obino Michael Anija (29) hingga tewas berupaya menghilangkan identitas dengan cara menggunduli rambutnya.

“Pelaku dalam masa pelarian berupaya menghilangkan identitasnya, salah satunya dengan mencukur habis rambutnya,” ujar Arsya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Polisi: Pembunuhan Warga Nigeria dipicu kalah taruhan

Arsya mengatakan dari pantauan CCTV di lokasi kejadian, JD alias Shark yang merupakan warga negara Gambia, masih berpenampilan dengan rambut aslinya yang cukup panjang dan menjadi identitas diri pelaku.

“Rambut itu dipotong habis untuk mengelabui atau mempersulit identifikasi,” ujar dia.

Saat melarikan diri, pelaku beberapa kali mengunjungi tempat kenalannya untuk mencari perlindungan dan tempat persembunyian.

Baca juga: Polres Jakbar tangkap penganiaya WN Nigeria hingga tewas

“Akan tetapi Alhamdulillah, berkat kerja keras dan doa, pelaku bisa cepat ditemukan dan diamankan,” kata Arsya menambahkan.

Penganiayaan terhadap WN Nigeria tersebut dipicu akibat kalah taruhan saat bermain gim konsol.

Sebelumnya, Obino Michael Anija (29) WN Nigeria dianiaya hingga tewas meninggalkan pada Sabtu (24/10) sore di sebuah apartemen di Jakarta Barat.

Kemudian Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap JD alias Shark (22) warga negara Gambia di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Baca juga: WN Ghana tewas diduga dibunuh temannya saat main gim konsol

Dalam pelariannya, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi dan berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah identitasnya.

Meski pelaku merupakan warga negara asing, polisi menindaknya dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Pelaku JD dikenakan pasal 338, kemudian pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020