Sementara satu tersangka yang tidak hadir adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung yang berinisial NH.
"Para tersangka yang hadir (dalam agenda pemeriksaan) berjumlah tujuh orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, para tersangka diperiksa penyidik dengan didampingi penasehat hukum. "Tersangka UAM (mandor) menyiapkan penasehat hukum untuk para tukangnya dan untuk mendampingi yang bersangkutan," kata Sambo.
Mereka diperiksa selama kurang lebih enam jam dari pukul 10.00 hingga pukul 16.00 WIB.
Pasca terjadinya kebakaran yang melahap Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu 22 Agustus 2020, Polri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama 63 hari untuk mengungkap kasus ini.
Polri memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung ini. Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan tukang bangunan.
Delapan orang ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, R dan NH. Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara R adalah Direktur PT APM. NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.
Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Baca juga: Polri tetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung
Baca juga: Jawab keraguan publik Polri tegaskan bekerja berdasar bukti ilmiah
Baca juga: DPR: Bareskrim jalankan tugas dengan baik sidik kebakaran Kejagung
Baca juga: Polri jadwalkan pemeriksaan 8 tersangka kebakaran Kejagung Selasa
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020