Pandemi tidak mengenal kata libur, karena itu meskipun di masa liburan yang akan kita lalui bersama sebentar lagi, pemerintah daerah dan masyarakat harus tetap waspada dan bekerja sama untuk tidak menimbulkan kasus baru

Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengingatkan bahwa pandemi tidak mengenal kata libur sehingga semua kalangan harus tetap waspada.

"Pandemi tidak mengenal kata libur, karena itu meskipun di masa liburan yang akan kita lalui bersama sebentar lagi, pemerintah daerah dan masyarakat harus tetap waspada dan bekerja sama untuk tidak menimbulkan kasus baru," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di gedung BNPB Jakarta, Selasa.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB telah sepakat menetapkan libur nasional dan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober 2020, sementara pada 29 Oktober 2020 adalah libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam (SAW).

"Terdapat beberapa lokasi yang menimbulkan kerumunan seperti kawasan wisata, pusat perbelanjaan baik yang modern maupun mal, tempat-tempat ibadah, lokasi kegiatan seni budaya, fasilitas transportasi dan kegiatan kampanye," katanya.

Untuk mengantisipasi kerumunan, Wiku mengaku Satgas Penanganan COVId-19 terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan satgas di daerah untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan di lokasi-lokasi tersebut.

"Kami meminta pemda agar meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan dan kapasitas tes agar masyarakat maupun pelaku perjalanan dapat melakukan 'screening' secara mandiri sebagai langkah preventif dan diagnosa dini," katanya.

Satgas daerah juga diharapkan mengawasi jalannya protokol kesehatan dan dilakukan bersama dengan berbagai elemen khususnya pengusaha kawasan wisata, restoran dan tempat-tempat publik lainnya yang diprediksi akan menimbulkan kerumunan saat libur panjang dalam lima hari ke depan.

"Masa libur panjang ini sering dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur ke tempat-tempat wisata maupun mengunjungi kampung halaman untuk bertemu dengan keluarga namun kami menghimbau masyarakat untuk tetap menjauhi daerah-daerah yang ramai dikunjungi saat liburan," tambahnya.

Baca juga: Cegah penularan, wisata di Lebak-Banten ditutup saat libur panjang

Baca juga: Sekda Bali minta Satpol PP awasi tempat wisata saat libur panjang
​​​​​​​

Satgas menyarankan agar masyarakat tetap berkumpul dengan keluarga di rumah serta lakukan kegiatan di lingkungan masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

"Masyarakat juga dapat mempersiapkan diri dan lingkungannya dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir longsor sesuai dengan prediksi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika," katanya.

Sedangkan pemerintah daerah diminta untuk memastikan lokasi wisata di daerah memiliki protokol kesehatan yang baik.

"Pemerintah daerah juga bisa melakukan pembatasan kapasitas lokasi wisata maksimal 50 persen dari total pengunjung dan bskerjasamalah dengan penyelenggara fasilitas wisata, optimalkan satuan tugas daerah dan fasilitas kesehatan yang ada," tambahnya.

Sedangkan pedoman lanjutan mengenai perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, kata Wiku Adisasmito, dapat mengacu surat edaran Menteri Agama tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan rumah ibadah.

Dalam libur panjang sebelumnya yaitu pada 23-26 Agustus 2020, terjadi peningkatan kasus positif COVID-19 hampir di seluruh kota besar di Indonesia mulai 1 September 2020.

Akibatnya, banyak rumah sakit yang tingkat keterpakaiannya melebihi angka 80 persen termasuk di Jakarta. Angka ini bahkan melebihi angka standar WHO terkait keterpakaian tempat tidur yaitu 60 persen.

Baca juga: Pemerintah siapkan strategi kendalikan COVID-19 saat libur panjang

Baca juga: Libur panjang Jalur Puncak-Cianjur tertutup dari kendaraan berat

Baca juga: Jasa Marga: Rabu, puncak mudik libur panjang Maulid Nabi

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020