Bogor (ANTARA News) - Rencana penyediaan ruang khusus bagi narapidana yang hendak berhubungan intim perlu kajian lebih mendalam karena hal itu masalah sensitif dan berhubungan dengan hak asasi manusia.

"Ini memerlukan kajian yang sangat dalam, saat ini proses dalam tahap pembahasan. Kita menilai ini persoalan sensitif dan kurang manusiawi jika kita tidak memperhatikan hal ini," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dalam dialog Pemuda Muhammadiyah di Bogor, Jabar, Sabtu.

Kepada ANTARA, Patrialis mengatakan, kondisi napi yang sudah menikah bertahun-tahun di penjara tidak dipertemukan oleh istri maupun suaminya sangat membebankan napi yang telah menikah.

Menurut menteri, ada beberapa negara yang telah memberlakukan sistem ini, dimana napi dipertemukan dengan istri atau suaminya yang sah.

Tapi kata Menteri untuk melakukan hal tersebut harus mendapatkan izin dan ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi diantaranya, harus istri atau suami yang sah dilengkapi dengan bukti surat nikah.

"Selain itu, napi tersebut baru diperbolehkan apabila berkelakuan baik selama di lapas, harus ada penilaian untuk dapat izin tersebut," ungkap Patrialis.

Patrialis mengatakan, rencana ini perlu behasan lebih lanjut dan rencananya ia akan memanggil tokoh agama dari semua kalangan baik itu Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan juga tanggapan MUI.

"Ini menyangkat masalah manusiawi, kita perlu mengakaji lebih dalam lagi, kit akan minta tanggapan tokoh-tokoh agama untuk membahas ini," kata Patrialis.

Menurut Patrialis, rencana ini demi kemanusiaan bagi napi dan juga untuk menghindari terjadinya penyimpangan sek di Lapas.

(T.KR-LR/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010