Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan lima tersangka dalam kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur Tahun 2019-2020 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Lima tersangka, yakni Bupati Kutai Timur Nonaktif Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa.
"Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Ismunandar dan kawan-kawan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Sebelumnya, berkas perkara para tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Penahanan untuk lima orang itu menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung 27 Oktober 2020 sampai 15 November 2020.
Baca juga: KPK panggil Kadisdik Kutai Timur
Baca juga: KPK panggil Anggota DPRD Kutai Timur Ramadhani
"Ismunandar di Rutan KPK Kavling C1, Encek Unguria Riarinda Firgasih di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Musyaffa di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Suriansyah di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Aswandini Eka Tirta di Rutan KPK Kavling C1," kata Ali.
Dalam waktu 14 hari kerja, lanjut dia, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara lima orang itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Persidangan diagendakan digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 69 orang, diantaranya para ASN di Pemkab Kutai Timur dan pihak swasta," ucap Ali.
Kelimanya merupakan pihak penerima suap dalam kasus tersebut. Sementara dua tersangka selaku pemberi suap saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, yakni Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan.
Dalam tangkap tangan kasus tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.
Baca juga: KPK panggil 20 saksi penyidikan kasus Bupati Kutai Timur
Baca juga: Dua tersangka penyuap Bupati Kutai Timur Ismunandar segera disidang
Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus suap proyek infrastruktur Kutai Timur
Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran dan Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.
Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.
Sementara itu, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan. Selanjutnya, Aswandini selaku kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.
Dalam konstruksi perkara juga disebutkan terdapat penerimaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Aditya masing-masing Rp100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada 19 Mei 2020 serta transfer ke rekening bank atas nama Aini senilai Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar pada Pilkada 2020.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020