Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith jadi tersangka kasus penganiyaan.
"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, saat dihubungi di Bandung, Selasa.
Baca juga: Bahar Smith ditempatkan di sel pengasingan LP Gunung Sindur
Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri.
Namun Patoppoi belum menyebut secara rinci modus tindakan penganiayaan yang dilakukan tokoh dari Front Pembela Islam itu.
Baca juga: Ditjenpas jelaskan pencabutan pemberian asimilasi Bahar Smith
Saat ini, kata Patoppoi, pihaknya sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar.
Bahar sendiri, saat ini masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiyaan sebelumnya yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.
Baca juga: Bahar Smith tetap ditahan, saat puluhan napi Lapas Cibinong dibebaskan
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020