Pemerintah dan PLN jangan hanya terfokus pada daerah-daerah yang bisa dijamah oleh PLN. Untuk daerah lain yang isolated (terisolasi) juga harus digarap secara serius.

Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap Hari Listrik Nasional 2020 menjadi momentum agar daerah-daerah yang terisolasi juga bisa mendapat aliran listrik.

"Pemerintah dan PLN jangan hanya terfokus pada daerah-daerah yang bisa dijamah oleh PLN. Untuk daerah lain yang isolated (terisolasi) juga harus digarap secara serius," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Selasa.

Tulus menuturkan upaya pemerintah dan PT PLN (Persero) untuk melistriki seluruh rakyat Indonesia hingga mencapai lebih dari 100 persen patut diapresiasi. Menurutnya, dalam beberapa inci lagi 100 persen rakyat Indonesia akan menikmati energi listrik.

Baca juga: PLN terangi 24 jam dua kecamatan di Sumbawa

Namun, ia berharap daerah-daerah terpencil juga bisa mendapatkan akses listrik yang merata.

Tulus menambahkan, PLN juga harus menjaga keandalan pasokan, khususnya di area yang sistemnya belum baik.

"Selain itu juga harus meminimalisir keluhan dan pengaduan konsumen yang saat ini masih dominan, terutama aspek P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL), dan juga kesalahan baca meter, yang mengakibatkan melambungnya tagihan listrik milik konsumen," katanya.

Baca juga: PLN hadirkan layanan listrik 24 jam di perbatasan NTT-Timor Leste

Dalam catatan Kementerian ESDM, hingga Juni 2020, rasio elektrifikasi telah mencapai 99,09 persen. Pemerintah menargetkan proses pemasangan listrik yang belum terlaksana bisa rampung tahun depan sehingga seluruh wilayah Indonesia akan tersambung listrik pada 2021.

Hari Listrik Nasional (HLN) diperingati pada tanggal 27 Oktober dan tahun 2020 merupakan peringatan HLN ke 75. Sejarah Peringatan HLN mengambil momentum nasionalisasi perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang semula dikuasai penjajah Jepang.

Setelah direbut oleh para pemuda dan buruh listrik, perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia. Selanjutnya melalui Penetapan Pemerintah No. 1 tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas. Tanggal 27 Oktober kemudian diperingati sebagai Hari Listrik Nasional yang tidak hanya milik PLN namun milik seluruh pemangku kelistrikan dan seluruh masyarakat Indonesia.

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020