Semarang (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Hakim Junaedi, menganggap kericuhan yang mewarnai debat lima calon wali kota Semarang merupakan suatu bentuk dinamika politik.
"Kericuhan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan biarkan masyarakat yang menilai calon wali kota yang akan dipilih," katanya usai acara debat calon wali kota di Studio 3 TVKU Semarang, Jumat malam.
Kericuhan tersebut terjadi saat calon Wakil Wali Kota, Anis Nugroho, naik ke panggung untuk menggantikan calon wali kota pasangannya, yakni Mahfudz Ali, yang juga hadir pada acara tersebut dalam menyampaikan visi dan misi di hadapan tiga panelis serta sejumlah tamu undangan.
Para pendukung dari keempat calon wali kota, yakni Harini Krisniati, Bambang Raya, Farchan, dan Soemarmo menganggap hal tersebut telah melanggar kesepakatan karena yang berdebat bukan calon wali kota yang bersangkutan.
Sambil berteriak, para pendukung meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang selaku penyelenggara debat calon wali kota ini tegas dalam menyikapi hal tersebut.
Setelah dilakukan pembicaraan antara pihak KPU Kota Semarang dengan sejumlah pihak berwenang dan perwakilan para pendukung, akhirnya Anis Nugroho turun dari panggung dan digantikan Mahfudz Ali.
Namun, saat acara sedang berlangsung Mahfudz Ali meninggalkan acara tersebut dengan diikuti seluruh pendukungnya karena alasan sakit dan tidak bisa dipaksakan.
Hakim menjelaskan, terkait kericuhan tersebut, pihak KPU memang tidak mempunyai aturan tertulis jika memang ada salah satu pasangan calon yang tidak bisa hadir dalam acara debat yang diselenggarakannya.
Kendati demikian, kata dia, secara umum acara debat calon wali kota berjalan cukup baik, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi dan diperbaiki agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
"Evaluasi itu diantaranya terkait tentang peraturan jika salah satu calon wali kota tidak bisa hadir dalam acara debat yang diselenggarakan KPU Kota Semarang," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihak KPU akan mengatur para pendukung masing-masing pasangan calon wali kota agar dapat berlaku tertib dan tidak mengganggu berlangsungnya acara debat.
Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Semarang, Deni Septifian, mengatakan KPU hanya memfasilitasi pelaksanaan debat calon wali kota Semarang.
Menurut dia, digunakan atau tidak fasilitas yang diberikan tersebut, sepenuhnya diserahkan pada masing-masing pasangan calon wali kota.
"Namun kalau mereka bersedia menggunakan fasilitas itu maka harus mengikuti semua aturan yang dibuat KPU seperti tidak mewakilkan calon wali kota dengan calon wakil wali kota," katanya.
Dia menambahkan, langkah yang diambil KPU terkait kericuhan tersebut telah sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
Debat calon wali kota yang berlangsung dua jam diawali dengan penyampaian visi dan misi oleh masing-masing calon wali kota kemudian dilanjutkan dengan menjawab pertanyaan panelis penguji yang terdiri atas F.X. Sugiyanto (bidang perekonomian), Djoko Setijowarno (bidang perhubungan), dan Didi Susmono (bidang perdagangan).
Ketiga panelis penguji tersebut menanyakan tentang berbagai permasalahan yang dihadapi warga Kota Semarang dan langkah nyata yang akan dilakukan masing-masing calon wali kota.
Permasalahan yang ditanyakan antara lain mengenai transportasi, lambatnya investasi, keberadaan pasar tradisional serta pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, setiap calon wali kota diminta menanggapi paparan yang dikemukakan oleh calon wali kota lain. (WSN/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010