Batam (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Pusat memastikan Huzrin Hood gagal dalam pencalonan Gubernur Kepulauan Riau, meskipun bila Mahkamah Konstitusi (MK) menerima uji materil yang diajukan.
"Hukum kita tidak berlaku surut, kalaupun MK menerima uji materil, maka keputusan itu berlaku untuk calon daerah lain yang pemilunya diadakan sesudah putusan MK, bukan untuk Huzrin," kata anggota KPU Pusat Abdul Aziz usai rapat koordinsi bersama KPU se-Kepri di Batam, Jumat.
Huzrin Hood gagal menjadi Calon Gubernur Kepri, karena masa bebas tahanannya kurang dari lima tahun, sebagaimana diatur KPU dan ditegaskan MK.
Menurut Abdul Aziz, MK tidak akan mengabulkan uji materil yang diminta pihak Huzrin.
"Sudah dua kali MK menjawab pertanyaan yang sama, dan jawabannya tetap," kata dia.
Sementara itu, mengenai kesiapan Pilkada Kepri dan beberapa kabupaten kota di Kepri, yaitu Bintan, Lingga dan Anambas, ia mengatakan sudah baik.
"Hasil evaluasi hari ini, kami simpulkan kabupaten kota sudah siap melaksanakan Pemilu Kada," kata dia.
Penetapan DPT, TPS dan PPK, kata dia, sudah baik. Tinggal masalah logistik, yang perlu lebih koordinasi agar tidak tumpang tindih.
"Persiapan bisa dilanjutkan," kata dia.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Batam Hendriyanto mengatakan pelaksanaan tahpan pemilu sesuai jadwal.
"Persiapan semua sudah sesuai, tidak ada masalah," kata dia.
(T.Y011/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010