Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita hukum kemarin (Senin, 26/10) yang menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, mulai Operasi Zebra amankan libur panjang hingga Mahkamah Konstitusi tolak partai lokal Papua jadi peserta pemilu.
Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini
Kakorlantas lepas tim Operasi Zebra amankan libur panjang
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono melepas tim perwira pengamat wilayah (Pamatwil) dalam rangka Operasi Zebra pengamanan libur panjang Maulid Nabi.
Dalam apel pelepasan Pamatwil yang digelar di halaman Kantor NTMC Polri, Jakarta, Senin tersebut, juga turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Selengkapnya di sini
Gugatan korban PHK soal kepesertaan BPJS ditolak MK
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang diajukan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bernama Koko Koharudin.
"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, yang disiarkan secara daring.
Selengkapnya di sini
Pengelola saham Jiwasraya Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup
Pemilik Maxima Grup Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua dan ketiga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Selengkapnya di sini
Benny Tjokro divonis penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Selengkapnya di sini
MK tolak partai lokal Papua jadi peserta pemilu
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang menyoal partai politik lokal Papua tidak dapat menjadi peserta dalam pemilu.
Ketua Umum Partai Papua Bersatu Krisman Dedi Awi Janui Fonataba mengajukan pengujian Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Otonomi Khusus lantaran partai itu tidak dapat mengikuti pemilihan umum anggota legislatif pada tahun 2019.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020