Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memaparkan tujuh strategi dalam mengantisipasi dan memitigasi dampak dari fenomena alam La Nina, yang dapat menyebabkan banjir di lahan pertanian.
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah informasi penting menghiasi berita ekonomi pada Senin (26/10) di antaranya usul Bantuan Presiden Produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal melarang jadwal rapat di internal Kementerian Keuangan saat jam anak sekolah.
Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.
1. Usul bantuan usaha mikro dilanjutkan
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan program bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 dalam rangka terus membantu pemulihan pelaku usaha mikro.
Berita selengkapnya klik di sini
2. Tujuh strategi antisipasi dampak La Nina di sektor pertanian
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memaparkan tujuh strategi dalam mengantisipasi dan memitigasi dampak dari fenomena alam La Nina, yang dapat menyebabkan banjir di lahan pertanian.
Berita selengkapnya klik di sini
3. Menkop sebut UU Ciptaker mudahkan desain pengembangan UMKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan Omnibus Law UU Cipta Kerja memudahkan pemerintah untuk mendesain strategi nasional pengembangan UMKM.
"Hal tersebut akan memudahkan kami untuk mendesain strategi nasional pengembangan UMKM," ujar Teten dalam diskusi daring di Jakarta, Senin.
Berita selengkapnya klik di sini
4. Menkeu bakal ubah jam rapat internal
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana mengubah jadwal rapat internal di Kementerian Keuangan diadakan di luar jam anak sekolah agar para pegawai yang juga orang tua bisa mendampingi anak ketika belajar daring.
Berita selengkapnya klik di sini
5. Bank Mandiri salurkan kredit dana negara Rp42,6 triliun
Bank Mandiri menyalurkan kredit mencapai Rp42,6 triliun yang bersumber dari penempatan dana negara sebesar Rp15 triliun hingga 30 September 2020 untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Berita selengkapnya klik di sini
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020