Pekanbaru (ANTARA) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, menerbitkan sertifikasi halal untuk produk UMKM mencapai 350-400 lebih se tahun atau rata-rata 30 sertifikasi setiap bulan.
"Sertifikasi halal sangat diperlukan bagi produk UMKM untuk membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang ada label halal juga memiliki daya saing yang lebih tinggi di banding produk yang tidak mencantumkan label halal," kata Khafzan, Humas dan Auditor LPPOM MUI Riau, di Pekanbaru, Senin.
Khafzan menyebutkan, LPPOM MUI Riau sudah banyak menerbitkan sertifikasi halal setiap bulan, kendati untuk proses penerbitannya kini sedikit terhambat karena COVID-19 dan juga alur proses yang dilakukan dua pintu yaitu dari Kemenag dan LPPOM MUI.
Biasanya minimal 30 sertifikat halal yang di terbitkan setiap bulan, katanya menyebutkan, atau setahun mencapai 350-400 lebih sertifikat halal yang diterbitkan.
"Selama periode Januari-Juli 2020 sebanyak 70 sertifikat halal diterbitkan yang dikelola industri rumah tangga dan industri menengah dengan beragam jenis produk seperti jamu-jamuan herbal, asinan, catering dan lain-lainnya. Untuk produk kosmetik itu belum bisa membuat sertifikat halal di LPPOM MUI Riau melainkan langsung ke LPPOM MUI pusat," katanya.
Untuk biaya sertifikasi halal ini ada pengelompokannya, jadi tergantung bagaimana jenis-jenis usahanya, prosesnya dan jenis kesulitan alat yang digunakan. Jadi relatifnya biaya untuk saat ini sebesar Rp1,5 juta sampai Rp3.250.000.
Karena itu, diimbau masyarakat agar tidak salah dalam memilih produk halal karena hingga ini banyak masyarakat yang masih sulit membedakan suatu produk itu halal atau tidak.
"Kalau bicara masalah halal ini kadang-kadang gampang-gampang susah, karena tidak semua yang berlogo halal itu dijamin halal untuk kita konsumsi atau gunakan" katanya.
Menurut dia, banyak yang menganggap bahwa yang berlogo halal sudah pasti halal, tanpa mengetahui standar kehalallan itu seperti apa.
Padahal kehalalan suatu produk tersebut sudah di anggap halal jika sudah mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI karna disana sudah dilakukannya proses pengecekan yang baik dan untuk produk yang mau mendapatkan sertifikasi halal harus melengkapi persyaratan yang diberikan dari LPPOM MUI. Dengan logo saja belum bisa menjamin kalau produk itu halal.
Apalagi sekarang sudah banyak di internet jadi orang-orang bisa saja mendownloadnya lalu menggunakan logo tersebut di rumah makan atau toko-toko mereka padahal kehalallan suatu produk sangat penting bagi konsumen agar mereka tidak salah pilih," katanya.
"Untuk menjamin apakah yang dikonsumsi itu halal atau tidak, LPPOM MUI Riau memberitahu bahwa saat ini sudah ada web dari LPPOM MUI yang sudah bisa diakses oleh masyarakat yaitu halalmui.org," katanya.
Pewarta: Frislidia
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2020