"Mawar emas ini hadir untuk membantu serta mengeluarkan masyarakat dari jeratan rentenir," kata Gubernur NTB H Zulkieflimansyah, melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Senin.
Mawar Emas, kata dia, merupakan salah satu program Pemerintah Provinsi NTB untuk membantu pelaku UMKM dan pedagang-pedagang kecil yang selama ini lebih nyaman serta lebih mudah meminjam ke rentenir dengan bunga yang sangat tinggi.
Akibat bunga yang tinggi tersebut, beban masyarakat semakin bertambah dan kemiskinan sulit diputus.
Baca juga: Rentenir masih hidup, Teten sebut pelaku UKM butuh pembiayaan mudah
Melalui Mawar Emas, lanjut Zulkieflimansyah, masyarakat bisa meminjam uang serta modal usaha ke masjid. Dengan begitu, fungsi masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, namun mampu difungsikan sebagai pusat pengembangan sosial ekonomi masyarakat.
"Setiap desa pasti memiliki masjid, jika semuanya kita fungsikan sebagai pengembangan ekonomi, saya optimistis, kemiskinan bisa kita atasi bersama," ujar gubernur yang populer disapa Bang Zul tersebut.
Bang Zul menjelaskan, program Mawar Emas tersebut lahir atas dasar rasa keprihatinnya kepada masyarakat yang banyak dijerat oleh rentenir dalam mendapatkan modal usaha serta keperluan lainnya dalam memenuhi kebutuhan ekonomi.
Baca juga: OJK NTB dorong jamaah masjid akses Mawar Emas
"Jangan sampai, niat mulia masyarakat untuk membuat usaha, malah menjadi beban karena minjam kepada rentenir," katanya.
Diakhir acara, Bang Zul didampingi Kepala Otoritas Jasa Keuangan NTB, Farid Faletehan, Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah NTB, Dr Baiq Mulianah, serta Pjs Bupati Sumbawa Barat, H M Agus Patria, menyerahkan secara simbolis buku tabungan ultra mikro pemberdayaan masjid kepada nasabah Bank NTB Syariah, dan alat bantu korsi roda kepada penyandang disabilitas.
Dalam kesempatan itu, Bang Zul juga melantik Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah Kabupaten Sumbawa Barat, di Masjid Agung Darussalam, Kabupaten Sumbawa Barat.
Pewarta: Awaludin
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020