Salah satu narasi itu disebarkan melalui Facebook. Pemilik akun Facebook, dalam unggahannya, menyebut larangan pengggunaan masker scuba akan diikuti aturan baru yaitu kewajiban memakai masker ber-SNI. Jika tidak menggunakan masker SNI, seseorang akan dikenai denda dan penjara.
Berikut narasi lengkap terkait kewajiban penggunaan masker SNI itu:
"memang wes diprediksi semenjak masker scuba dilarang pasti enek berita anyaran.
dan terbitlah khabar berita kui...makser ber SNI.
wajib dipake warga +62....
bisnis memang kejam...kalo gak mentaati peraturan...denda dan penjara akibatnya." tulis akun tersebut.
Unggahan pada 26 Oktober 2020 itu juga menyertakan tangkapan layar dari situs berita Pikiran Rakyat dengan judul "Tak Boleh Sembarangan, Pemerintah Mulai Hari Ini Anjurkan Pakai Masker Ber-SNI".
Namun, apakah benar masyarakat akan didenda jika tidak menggunakan masker ber-SNI?
Penjelasan:
Penelusuran ANTARA tidak menemukan berita tentang denda jika terdapat orang yang tidak menggunakan masker ber-SNI.
Berita Pikiran Rakyat yang disematkan pada unggahan tersebut juga tidak menyebutkan soal denda jika masyarakat tidak menggunakan masker ber-SNI.
Di dalam berita itu disebutkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah merumuskan penggunaan bahan kain yang tepat untuk pembuatan masker.
Masker kain yang dibuat harus terdiri dari dua lapis, dapat dicuci berkali-kali, dan terbuat dari kain tenun atau kain rajut dari berbagai serat.
Masker kain dibagi ke dalam tiga tipe. Tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel. Aturan tersebut dibuat agar masker yang digunakan dapat efektif mencegah penularan virus corona.
Bagi produsen masker, pemerintah belum mewajibkan pemberian label SNI untuk produk mereka.
Melalui akun resminya, BSN menyatakan penerapan label SNI dalam suatu produk bersifat sukarela sampai ada peraturan pemerintah yang mewajibkan penerapan SNI itu
Namun dalam hal berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan atau pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah berwenang menetapkan pemberlakukan SNI secara wajib.
BSN mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mewajibkan SNI pada masker kain.
Klaim: Masyarakat tidak menggunakan masker SNI akan didenda?
Rating: Salah/Hoaks
Baca juga: Kemenperin tegaskan SNI masker kain bersifat sukarela
Baca juga: BSN tetapkan SNI masker dari kain
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020