Kita akan melakukan koordinasi untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di kabupaten/kota, salah satunya dengan dikeluarkannya surat edaran
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Surat Edaran Nomor 045-2/3228/V.06/2020 mengimbau warga untuk tidak bepergian selama libur panjang untuk mencegah perluasan penyebaran COVID-19.
"Saya mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja dan tidak melakukan perjalanan ke wilayah dengan kasus tinggi atau mudik maupun pulang kampung," ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Bandarlampung, Senin.
Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan koordinasi untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.
"Kita akan melakukan koordinasi untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di kabupaten/kota, salah satunya dengan dikeluarkannya surat edaran," ucapnya.
Dia menjelaskan dalam surat edaran bernomor 045-2/3228/V.06/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Pandemi COVID-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 di Provinsi Lampung telah terinci beberapa hal, meliputi menghimbau masyarakat untuk tetap berkumpul bersama keluarga di rumah dan tidak berpergian keluar daerah.
Dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, pihaknya mengimbau masyarakat agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat.
Untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar dan kembali ke Provinsi Lampung agar dilakukan tes usap ataupun tes cepat untuk memastikan tetap dalam keadaan negatif dari penularan COVID-19.
Selain itu, pelaksanaan aktivitas di tempat dan fasilitas umum dapat dilakukan pengawasan dan penegakan hukum oleh Satgas Penanganan COVID-19 secara intensif, sedangkan untuk mengantisipasi lonjakan warga yang ingin berwisata di wilayah Provinsi Lampung, kepala daerah harus melakukan pengawasan dan pembinaan penerapan protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum ataupun lokasi wisata.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
Baca juga: Satgas luncurkan buku pedoman perubahan perilaku tingkatkan disiplin
Baca juga: Kasus COVID-19 bertambah 4.301, pasien sembuh bertambah 4.048
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020