Denpasar (ANTARA News) - Rektor Universitas Pendidikan Nasional Denpasar Prof Dr Sri Darma menilai, pembatalan UU Nomor 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan oleh Mahkamah Konstitusi hanya akan menimbulkan masalah baru.

"Itu hanya akan menimbulkan masalah baru bagi perguruan tinggi dan satuan pendidikan yang selama ini belum menerapkan tata kelola keuangan dengan baik," katanya di Denpasar, Jumat.

Ia mengakui perguruan tinggi yang telah menerapkan tata kelola keuangan dengan baik, memang tidak menghadapi masalah menghadapi pembatalan BHP itu.

Dia menduga pembatalan BHP didasari oleh banyaknya perguruan tinggi yang menyalahartikan persepsi tata kelola keuangan, dengan memungut dana besar dari mahasiswa dan masyarakat dengan alasan untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Padahal untuk meningkatkan mutu pendidikan, perguruan tinggi bisa mencari sumber-sumber dana lain, bukan memungut begitu saja dari masyarakat.

Sri Darma menyarankan pemerintah untuk membuat undang-undang yang mengatur tata kelola perguruan tinggi dan satuan pendidikan yang baik sehingga pengelolaan perguruan tinggi dilakukan transparan guna meningkatnya mutu pendidikan.

"Pengelolaan lembaga pendidikan tinggi dan satuan pendidikan diserahkan kepada masyarakat untuk menilainya," ujar Sri Darma.

Undiknas, klaim Sri Darma, adalah salah satu lembaga pendidikan tinggi di Bali yang sudah menerapkan tata kelola dengan baik, sehingga tidak memasalahkan pembatalan UU BHP itu.

Dia menjelaskan, dalam tata kelola itu, Udiknas sudah mengatur dengan baik keuanganya, yaitu 70 persen pemasukan keuangan dikelola oleh perguruan tinggi dan 30 persen oleh yayasan untuk pengembangan.

Sebaliknya, Ketua Yayasan Institut Keguruan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (IKIP PGRI) Bali Drs I Gusti Bagus Arthanegara berpendapat, pembatalan UU BHP tidak menimbulkan masalah bagi lembaga pendidikan tinggi kelolaannya.

Meskipun begitu, persoalan itu akan menjadi salah satu tema yang dibahas dalam pertemuan perguruan tinggi di bawah PGRI di Jakarta pada 4-6 Mei mendatang, kata Arthanegara.(*)

I006/T007/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010