Jakarta (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo memperkenalkan program perlindungan saksi dan korban kepada peserta Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Tahun 2020.

Hasto mengatakan saat ini LPSK dan TNI AD tengah menjajaki kemungkinan bekerja sama yang akan dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman terkait program perlindungan saksi dan korban dalam perkara yang ditangani Polisi Militer.

Baca juga: LPSK dan TNI AD bertemu bahas perlindungan saksi dan korban

“Kerja sama masih kita jajaki. Bahkan, mungkin, tidak saja dengan TNI AD, tetapi juga dengan Mabes TNI meliputi TNI AD, AL, dan AU. Tapi, kita akan usahakan dulu dengan TNI AD dalam waktu dekat,” kata Hasto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Hasto menyampaikan hal tersebut dalam sebuah kegiatan yang diselenggarakan di Gedung AH Nasution di kompleks Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin, dan dihadiri langsung Komandan Puspomad Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko.

Baca juga: LPSK serahkan kompensasi untuk lima korban terorisme

Dia mengatakan meski nota kesepahaman antara LPSK dan TNI AD masih dalam penjajakan, pihaknya akan tetap membantu penyidik dari Puspomad yang memerlukan program perlindungan terhadap saksi dan korban dalam perkara yang ditangani.

Sementara itu, Letjen Dodik mempersilakan penyidik Pomad untuk mengajukan permohonan apabila ada saksi dan korban yang memerlukan perlindungan dari LPSK.

Baca juga: LPSK Dorong RUU PKS jadi prioritas pembahasan pada Prolegnas 2021

“Jika memang diperlukan perlindungan LPSK, silakan ajukan ke Dansat Idik. Nanti, Dansat Idik yang akan meneruskannya ke LPSK sambil menunggu nota kesepahaman TNI AD dan LPSK terealisasi,” ujar Dodik.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020