Bandarlampung (ANTARA) - "Pertanggal hari ini diteruskan ke Komisi ASN melalui Bawaslu Provinsi Lampung," ujar Koordinator Gakkumdu dari Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto, di Bandarlampung, Senin.
Baca juga: Rektor tegaskan ASN IAIN Palu tidak boleh terlibat politik praktis
Menurutnya, diteruskannya kasus itu ke KASN karena sebagai pihak yang mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi.
"Untuk sanksinya itu kewenangan KASN. Kita nggak bisa nebak-nebak," kata dia.
Kendati demikian, dirinya mengaku pihaknya telah memeriksa seluruh pihak terkait atas dua kasus tersebut.
"Baik pelapor, terlapor, serta saksi-saksi terkait sudah kita periksa semua. Sekarang kita serahkan ke Komisi ASN untuk memberikan sanksinya," katanya.
Sebelumnya, Kedua terlapor dalam perkara itu, yakni Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah yang turut menyebarkan foto pasangan calon kepala daerah (paslonkada) dan lurah yang berfoto di depan posko pemenangan paslonkada.
"Saat ini perkaranya belum selesai, masih diproses. Paling lama besok kami putuskan,” kata Yahnu Wiguno Sanyoto, Minggu (25/10).
Untuk diketahui, Pilwakot Bandarlampung diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni pasangan wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman, nomor urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, dan nomor urut 3 Eva Dwiana-Dedy Amrullah.
Baca juga: Menpan-RB: Saya kira daerah zona merah jangan dikunjungi
Baca juga: ASN DKI diminta tak ke luar kota saat libur panjang
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020