Surabaya (ANTARA) - PT Perkebunan Nusantara XI akan menyiapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai rencana pemberlakukan ISO 37001:2016 yang diterapkan dalam PTPN Group sebagai upaya penegakan hukum yang belum optimal.
"Kami mendukung penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di PTPN Group, sebab saat ini kami memerlukan standardisasi dan panduan untuk membangun, menerapkan, memelihara serta memperbaiki sistem manajemen anti penyuapan," kata Direktur PTPN XI R Tulus Panduwidjaja dalam keterangan persnya, Senin.
Tulus, usai acara Kick-Off Meeting Implementasi Dan Sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan PTPN Group di Surabaya, mengakui tindak penyuapan merupakan fenomena yang banyak terjadi, penyebabnya bisa dikarenakan sistem yang lemah, upaya penegakan hukum yang belum optimal, dan budaya yang terbentuk relatif permisif melakukan itu.
Baca juga: Ketiga kalinya, PTPN XI ekspor daun tebu kering ke Jepang
"Dari sisi budaya kami juga sudah perkuat dengan implementasi AKHLAK sebagai core value BUMN sedangkan untuk upaya penguatan sistem dan penegakan peraturan, kami harapkan terealisasi dengan implementasi ISO 37001:2016 SMAP itu," kata Tulus, kepada wartawan.
SEVP Business Support PTPN XI Subagyo mengatakan sistem di PTPN XI sudah mendukung untuk penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, karena sebelumnya sudah ada sistem pengendalian gratifikasi hingga whistleblower system untuk mencegah dan menindaklanjuti tindak pelanggaran yang terjadi di lingkungan PTPN XI.
Sehingga, kata Tulus, kehadiran ISO 37001:2016 akan melengkapi sistem yang ada dan memastikan bahwa sistem anti penyuapan yang diterapkan telah sesuai dengan prosedur yang memadai terhadap penyuapan dan korupsi.
Baca juga: PTPN XI pastikan kecukupan bahan baku tebu di musim giling 2020
"Kami akan terus berupaya mencegah dan mengendalikan tindak penyuapan di antaranya melalui penerapan sistem manajemen anti penyuapan yang ada di dalam ISO 37001:2016," katanya.
ISO sebagai organisasi internasional telah mengeluarkan standar ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System pada tanggal 14 Oktober 2016.
ISO 37001 terdiri atas 10 klausul dengan menerapkan standar dokumen sistem manajemen Annex SL. Standar dokumen ini selaras dengan berbagai standar lain yang telah dikeluarkan oleh ISO, seperti ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Kesamaan ini memudahkan integrasi ISO 37001 dengan standar-standar lain tersebut.
Baca juga: PTPN XI : Realisasi tebu yang digiling sebesar 646 ribu ton
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020