Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus kepemilikan psikotropika, Vanessa Angel mengungkapkan curahan hati (curhat) mengenai alasannya menggunakan psikotropika jenis Xanax, yakni untuk mengatasi gangguan psikologi.

Vanessa dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, menyatakan tidak pernah memiliki niat jahat atau menyalahgunakan Xanax sebab penggunaannya menggunakan resep dokter yang sudah dikonsultasikan pada dokter spesialis kejiwaan.

“Karena gangguan kecemasan yang saya alami, membuat saya tidak bisa tidur, asam lambung, rambut rontok, tangan selalu basah dan gangguan emosi yang berubah-berubah,” kata Vanessa.

Vanessa menyadari adanya kesalahan prosedur dalam pembelian Xanax yang dilakukan di sebuah apotek di Surabaya. Pada saat itu resep asli Vaness tidak diminta oleh pihak apotek dan masih berada di tangannya.

“Saya merasa sedih dan menyesal, terlebih lagi saya telah menyakiti hati keluarga saya dengan semua pemberitaan yang ada, khususnya suami dan bayi kecil saya,” kata dia sambil menahan tangis.

Baca juga: Dituntut enam bulan penjara, Vanessa Angel tak mau pisah dengan anak
Baca juga: Vanessa Angel dituntut enam bulan atas kasus kepemilikan psikotropika

Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Saat agenda pembacaan pledoi tersebut, suami Vanessa, Bibi Ardiansyah juga tidak kuasa menahan tangisnya.

Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Tuntutan enam bulan dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar.

Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Vanessa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020