Jakarta (ANTARA News) - Hakim Ibrahim, yang ditangkap KPK lantaran menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara Adner Sirait, selama ini tengah menangani kasus sengketa lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
Kasubag Sengketa Hukum Biro Hukum Pemprov DKI Made Suarjaya mengakui bahwa ada kemungkinan penangkapan hakim PT PTUN itu terkait kasus yang sedang ditanganinya yakni sengketa tanah seluas sekitar 10 hektar di Jakarta Barat, di kawasan JORR W 1 atau Jl Raya Kanal.
"Di PT PTUN kita tidak tahu sampai dimana kasus tersebut. Tapi kemarin saya baru dengar berita kalau Ketua Majelis Hakimnya (Ibrahim) ditangkap KPK karena suap," kata Made ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.
Made juga mengaku kenal dengan pengacara Adner Sirait yang menyuap Ibrahim. "Kenal, karena dia lawan kita soal sengketa lahan itu," katanya tegas.
Sengketa tanah antara Pemprov DKI melawan PT SG itu bermula dari lahan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI dengan Sertifikat hak Eigendom Verbonding (Hak milik tanah jaman Belanda).
Dari 10 hektar lahan itu, Kepala Dinas Pertanahan Jakarta Barat kemudian menerbitkan sertifikat HGU untuk Dinas Kelautan dan Pertanian DKI seluas 7500 meter yang kemudian digunakan untuk kebun pembibitan.
PT SG kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2008 karena merasa memiliki hak atas tanah tersebut yang mereka klaim dibeli dari warga.
Perusahan itu juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penerbitan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Jakarta Barat.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian memenangkan PT Sabar Ganda sehingga tanah seluas sekitar 10 hektar lebih tersebut dinyatakan menjadi milik PT Sabar Ganda.
Pemprov DKI lewat Biro Hukum lalu mengajukan banding atas putusan tersebut namun Made menyebut belum ada putusan.
Sementara itu, gugatan PT SG terhadap Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat karena telah menerbitkan sertifikat tanah untuk Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta juga mengalami kekalahan.
"Kekalahan ini karena hakim PTUN mendasarkan keputusannya pada putusan PN Jakarta Barat," ujar Made.
Terhadap keputusan ini, Biro Hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), terkait putusan dengan Perkara PTUN No. 86/G/2009/PTUNJKT tersebut karena menganggap putusan PN Jakarta Barat belum memiliki ketetapan hukum tetap sehingga tidak bisa dijadikan dasar.
Sementara mengenai kasus penyuapan, Made mengatakan, meskipun tidak memiliki bukti langsung namun ia tidak menutup kemungkinan itu terkait dengan kasus tanah dengan Pemprov DKI mengingat Adner Sirait merupakan pengacara PT SG.
"Mungkin saja itu bagian untuk memenangkan perkara lahan tersebut," pungkasnya.
(T.A043/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010