Insentif berupa BM ditanggung pemerintah tersebut diberikan atas impor barang dan bahan guna: pembuatan dan/atau perbaikan kapal, pembuatan kemasan plastik dan karung plastik, perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang, pembuatan komponen untuk pembangkit listrik tenaga uap, pembuatan komponen kendaraan bermotor, pembuatan kawat ban (steel cord), pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh industri alat besar, serta atas pembuatan karpet. Selain itu, insentif BM ditanggung pemerintah juga diberikan atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan sorbitol, atas impor barang dan bahan olahan oleh industri pembuatan komponen elektronika, serta atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan alat tulis berupa ballpoint.
Implementasi PMK Nomor 07/PMK.011/2010 ini tertuang dalam PMK Nomor 42.PMK.011/2010, PMK Nomor 43.PMK.011/2010, PMK Nomor 44.PMK.011/2010, PMK Nomor 45.PMK.011/2010, PMK Nomor 46.PMK.011/2010, PMK Nomor 47.PMK.011/2010, PMK Nomor 48.PMK.011/2010 PMK Nomor 51.PMK.011/2010, PMK Nomor 52.PMK.011/2010, PMK Nomor 53.PMK.011/2010, serta PMK Nomor 55.PMK.011/2010.
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat di www.depkeu.go.id
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Humas, Kementerian Keuangan
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010
Thx.