Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polri menduga saudara ipar Gayus Tambunan berinisial SA menerima aliran dana Rp12,3 miliar dari total dana Rp25 miliar yang ada dalam rekening milik pegawai Ditjen Pajak itu.
"Yang sudah terdeteksi adalah disebut inisial SA yang diduga mengalir dana Rp12,3 miliar," kata Penasihat Ahli Hukum Kapolri Kastorius Sinaga di Mabes Polri, Kamis.
Kastorius menuturkan SA memiliki hubungan keluarga dengan Gayus karena suami SA merupakan suami dari kakak atau adiknya Gayus.
Penasihat hukum Kapolri itu mengungkapkan dana dari rekening SA dialirkan ke perusahaan berinisial PT PKP, PT ETS dan PT E Trading Sekuritis.
PT PKP tercatat menerima uang terbesar Rp9,3 miliar, sedangkan sisanya dialirkan ke dua perusahaan lainnya, yakni PT ETS dan PT E Trading Securities.
Kastorius menuturkan penyidik juga sudah mendeteksi aliran dana dari rekening Gayus sebesar Rp28 miliar dalam tiga kelompok, yaitu jumlah total Rp28 miliar, kelompok kedua yang terbagi lima pecahan, aliran dana ke rekening Milana Anggraeni (istrinya Gayus), aliran dana kepada SA dan aliran dana Andi Kosasih.
Penarikan langsung Gayus sebesar Rp10 miliar yang terbagi Rp6,2 miliar dan Rp2,7 miliar untuk istrinya, Milana Anggraeni, dana untuk tiga perusahaan melalui rekening SA Rp12,3 miliar, transfer ke rekening Andi Kosasih untuk istrinya senilai Rp1,9 miliar, serta penarikan langsung Gayus yang kedua sebesar Rp1 miliar.
Kastorius menyatakan penyidik juga sedang mendalami peran seseorang berinisial Y yang diduga menerima dana rekening termasuk hubungannya dengan Gayus Tambunan maupun Andi Kosasih.
"Kalau kita dengar, aliran dana ini ibarat jejak kaki, sehingga Polri memfokuskan penarikan dana langsung oleh Gayus sebesar Rp6,2 miliar," ucap Kastorius seraya menambahkan pendalaman itu juga untuk mengungkap apakah ada aliran dana ke penyidik atau tidak.
(T.T014/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010