Bandung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, dengan hukuman masing-masing enam tahun dan lima tahun penjara karena kasus korupsi ruang terbuka hijau.
Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 itu dinyatakan bersalah atas korupsi anggaran pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) 2012.
"Majelis hakim berkesimpulan Tomtom dan Kadar secara sah dan meyakinkan bersalah. Dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata ketua Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Senin.
Kepada Tomtom, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana hukuman enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: KPK panggil Direktur Bank Bukopin terkait kasus RTH Kota Bandung
Baca juga: KPK panggil empat karyawan swasta kasus RTH Kota Bandung
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus pengadaan tanah RTH Kota Bandung
Lalu untuk Kadar, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana lima tahun penjara dengan denda yang sama dengan Tomtom, sebesar Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan.
Selain itu mereka pun dihukum harus membayar uang pengganti atas tindak pidana korupsi itu. Apabila tidak, maka jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyita harta benda dan melelang hingga senilai uang pengganti tersebut.
Tomtom, diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp5,1 miliar, sedangkan Kadar diharuskan membayar Rp9 miliar. Namun jika tidak membayar dan harta harta benda tidak memenuhi nilai tersebut, maka Tomtom bakal ditambah hukumannya selama dua tahun, sedangkan Kadar ditambah satu tahun.
Putusan hakim itu, diberikan sesuai dakwaan alternatif Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Jo. Pasal 64 KUHPidana. Hukuman yang diberikan kepada dua eks legislator itu hampir sama dengan tuntutan jaksa KPK.
Pada sidang pembacaan tuntutan, Tomtom dituntut hukuman penjara enam tahun. Namun hukuman untuk Kadar lebih berat dari tuntutannya yakni dari empat tahun, divonis menjadi lima tahun.
Hakim menyebut, pertimbangan hukuman mereka itu diperberat karena keduanya merupakan anggota aparatur negara serta menggunakan uang hasil korupsinya.
Adapun perkara yang menjerat mereka itu bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Auditorat Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 47/LHP/XXI/10/2019 Tanggal 14 Oktober 2019.
Tomtom dan Kadar, beserta mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat, didakwa telah merugikan anggaran negara sebesar Rp69.631.803.934,71.
Ketiganya, didakwa oleh Jaksa KPK telah melakukan penggelembungan anggaran untuk pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Tomtom dan Kadar, diketahui merupakan bagian dari Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Kota Bandung yang didakwa bekerjasama dengan Herry untuk melakukan penggelembungan anggaran tersebut.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020