Jakarta (ANTARA News) - Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Anti Politisi Busuk (GAPB) berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Kamis, mendukung agar MK menolak mantan narapidana ikut pemilihan kepala daerah (pilkada).

Koordinator aksi, Mansyur mengatakan, aksi mereka dimaksudkan ntuk memberikan dukungan moral kepada Hakim Konstitusi MK agar menolak uji materi Pasal 53 butir F UU 32/2002 tentang Pemerintahan Daerah yang berkaitan dengan mantan narapidana boleh mengikuti pilkada.

Mansyur meminta Hakim Konstitusi menolak uji materi UU tentang Pemda khususnya soal pilkada yang diajukan pemohon, karena GAPB tidak ingin dipimpin seorang gubernur mantan narapidana.

Saat bersamaan, terdapat puluhan pengunjukrasa yang mendukung pengajuan uji materi oleh bakal calon Gubernur Kepulauan Riau Huzrin Hood (HH) ke MK tentang pasal dari UU tersebut.

Akibatnya, kata Mansyur, terjadi kericuhan antara massa GAPB dan massa pendukung HH yang mengakibatkan sedikitnya dua orang massa GAPB mengalami luka-luka dalam aksi tersebut.

Mansyur meminta polisi menindak tegas terhadap massa pendemo yang melakukan tindakan anarkis tersebut, agar proses demokrasi tidak dicederai oleh tindakan kekerasan.

Sebelumnya, Huzrin mengajukan uji materi terhadap surat MK nomor 038/PAN.MK/III/2010, 8 Maret 2010 yang mengatur mantan narapidana yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam surat MK itu ditegaskan mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepada daerah atau wakil kepala daerah setelah lima tahun dibebaskan dari penjara.

Huzrin adalah mantan Bupati Kepulauan Riau (sekarang Kabupaten Bintan) yang pernah menjadi narapidana perkara korupsi. Huzrin dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 3 November 2005. Sementara Pilkada Kepri diselenggarakan 26 Mei 2010.
(Ant/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010