Jakarta (ANTARA News) - Presiden Komisaris PT Wahana Esa Sejati, Nunun Nurbaeti, batal bersaksi pada persidangan kasus dugaan suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Gultom, karena sakit pelupa berat.

"Keterangan dokter mengatakan Nunun Nurbaeti mengalami sakit pelupa berat," kata Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis.

Meski dinyatakan sakit pelupa berat, majelis hakim tetap meminta agar Nunun bisa dihadirkan dalam persidangan berikutnya pada tanggal 5 April.

Surat sakit tersebut diserahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Karenanya, Nani menegaskan agar JPU tetap bisa menghadirkan Nunun.

Sementara itu, saksi lainnya yang berhalangan untuk hadir karena sakit adalah anggota Komisi III DPR, Panda Nababan.

Sidang dalam kasus dugaan suap pemilihan deputi gubernur BI itu mendudukkan mantan bendahara Fraksi PDIP Dudhie Makmun Murod sebagai terdakwa.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, para politisi PDI Perjuangan yang diduga menerima adalah Williem Tutuarima, Agus Condro Prayitno, Muh. Iqbal, Budiningsih, Poltak Sitorus, Aberson M. Sihaloho, Rusman Lumban Toruan, Max Moein, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Engelina A. Pattiasina, Suratal, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Soewarno. Mereka diduga menerima cek senilai Rp500 juta per orang.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya menerima jumlah yang berbeda, yaitu Sukardjo Hardjosoewirjo (Rp200 juta), Izedrik Emir Moeis (Rp200 juta), Matheos Pormes (Rp350 juta), Sutanto Pranoto (Rp600 juta), dan Panda Nababan yang menerima jumlah paling banyak, yaitu Rp1,45 miliar.
(M040/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010