Mumbai (ANTARA News) - Persidangan India terhadap satu-satunya tersangka Pakistan yang selamat dalam serangan Mumbai 2008 berakhir, Rabu, dan putusan pengadilan akan diumumkan pada 3 Mei, kata sejumlah pejabat.
Serangan-serangan pada 2008 di Mumbai, ibukota finansial dan hiburan India, memperburuk hubungan antara India dan Pakistan, yang telah terlibat dalam tiga perang, dua di antaranya menyangkut masalah Kashmir, satu-satunya negara bagian yang berpenduduk mayoritas Muslim di India yang penduduknya beragama Hindu.
New Delhi menghentikan dialog dengan Islamabad yang dimulai pada 2004 setelah serangan-serangan Mumbai pada November 2008 oleh 10 orang bersenjata yang menewaskan sedikitnya 166 orang.
India mendesak Pakistan terlebih dulu menindak militan yang beroperasi dari wilayahnya, termasuk Lashkar-e-Taiba.
Mohammad Ajmal Kasab, satu-satunya penyerang bersenjata yang selamat, diyakini sebagai anggota kelompok Lashkar-e-Taiba.
India telah menuntut 38 orang dalam kaitan dengan serangan-serangan itu, sebagian besar dari mereka tinggal di Pakistan. Lembar dakwaan terhadap mereka mencakup sekitar 11.000 halaman dan pengadilan telah memeriksa lebih dari 650 saksi.
Kasab bisa menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah mengobarkan perang terhadap India.
Para jaksa penuntut dan pengacara pembela menyampaikan argumen penutup mereka di pengadilan khusus yang berada di penjara dengan pengamanan ketat di Mumbai pusat.
"Hari ini saya sangat senang kami telah mengakhiri persidangan dan hakim mengumumkan 3 Mei sebagai tanggal penyampaian keputusan," kata jaksa Ujjwal Nikam kepada wartawan.
Sejumlah pejabat India menuduh serangan Mumbai itu dilakukan oleh kelompok dukungan Pakistan, Lashkar-e-Taiba, yang memerangi kekuasaan India di Kashmir dan terkenal karena serangan terhadap parlemen India pada 2001. Namun, juru bicara Lashkar membantah terlibat dalam serangan tersebut.
India mengatakan bahwa seluruh 10 orang bersenjata yang melakukan serangan itu datang dari Pakistan. New Delhi telah memberi Islamabad daftar 20 tersangka teroris dan menuntut penangkapan serta ekstradisi mereka.(M014/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010